Minggu, 18 Januari 2015

Jilbobs benar menurut Islam atau ???

 Bismillah...
Kawan-kawan yang di rahmati Allah, Tahukah kalian bahwa jilbabers atau jilboobs sangatlah marak dan ternyata Fenomena ini sangat menentang Syari'ah kita. Nah saya dapat pencerah niih. Artikel ini saya amabil dari Suara Islma.com yang di post kan oleh Ummu Hafizh pada senin 12 Januari 2015. 
Selamat membaca dan semoga bermanfat.
Fenomena hijaber kian hari kian semarak. Trend berbusana muslimah yang terus meningkat ini sangat menggembirakan.  Tetapi, di sisi lain ada hal yang cukup memprihatinkan, ketika muslimah berusaha terlihat modis dan menjadi korban mode fashion yang berkiblat ke Barat.  Akibatnya, kini muncul istilah jilboobs yang merupakan pelesetan dari kata jilbab dan boobs. 



Para muslimah wajib meluruskan kembali pemahaman syar”i tentang jilbab ini.

 Jilboobs hanya Membungkus aurat

Jilboobs, menggambarkan para muslimah yang berusaha memakai busana muslimah, tetapi tetap terlihat lekukan tubuhnya.  Kepala mereka tertutup oleh kerudung gaul (jilbab cekek), yang panjangnya hanya sebatas nyekek leher. Kalaupun lebih panjang lagi, tidaklah sampai menutupi 3 lubang kancing bajunya. Akibatnya, tampaklah bagian dada (payudara atau boobs) yang seharusnya tertutup.   Baju yang mereka gunakan sempit atau ketat, bahkan celana jeans. 

 Jadi jilboobs bukan menutup aurat, akan tetapi membungkus aurat. Jilboobers memakai hijab, tetapi tetap menonjolkan bagian-bagian tubuhnya yang dianggap memiliki kelebihan, sehingga mereka memilih pakaian-pakaian ketat.  Artinya sisi-sisi erotis tetap ditonjolkan untuk menarik perhatian lawan jenis.

Pakaian mereka sama sekali tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat (yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan), lantaran sangat tipisnya atau karena menggambarkan (bentuk tubuh).  Seperti: legging, tank top, bikini, baju tipis tembus pandang, baju "you can see", celana pendek bahkan super pendek, pakaian dalamnya terlihat, baju dengan belahan payudara, di atas kepala menutup rambutnya ada sehelai kain yang dililitkan ke leher sehingga seringkali kalung dan anting-antingnya terlihat.  Wanita tersebut menutupi badannya akan tetapi mengikat kerudungnya (seperti jilbab gaul atau kerudung cekek karena hanya sebatas nyekek leher, mengetatkan pakaiannya, sehingga lekuk-lekuk bagian tubuhnya nampak, dada dan pantatnya tercetak, atau sebagian badannya terbuka.

Contoh lain pakaian Lady Gaga.  Ada lagi kelompok Femmen, kelompok perempuan yang katanya membela hak azasi manusia (HAM), yang mengatakan bahwa bugil itu adalah HAM. Pernyataan anggota Femen Alexandra Shevchenko: "Kami bebas, kami bugil, ini hak kami, ini tubuh kami, ini aturan kami, dan tak seorang pun bisa memperalat agama, dan simbol suci lainnya untuk menganiaya perempuan dan menindas mereka”.  Ada lagi pakaian Mimesis yang dibuat dan direkayasa untuk mengkamuflase bentuk tubuh orang yang mengenakannya sehingga terkesan telanjang. Dengan  cara merekayasa material yang digunakan, misalnya polyester tertentu bisa dibuat tipis kemudian strukturnya dibuat berlapis dua seperti bahan stocking yang bisa digunakan di musim dingin. Akibatnya, musim dingin yang identik dengan jaket tebal dan berlapis-lapis sudah tergantikan dengan baju tipis yang fashionable.

Strategi Yahudi

Dalam kitab protokolat yahudi, seorang tokoh misionaris Yahudi yang terkenal yaitu Samuel Zwemer mengatakan : “Kita tidak bisa mengeluarkan umat Islam dari agamanya untuk berpindah agama lain, akan tetapi yang akan kita lakukan adalah menjauhkan umat Islam dari ajaran agamanya, sehingga yang ada nantinya adalah generasi-generasi yang jauh dan bodoh terhadap ajaran Islam, umat Islam yang asing dengan Islam itu sendiri, sehingga nantinya mereka justru bangga dengan pola pikir budaya barat dan bertingkah laku seperti orang-orang barat.”

Berpakaian tetapi Telanjang

Nabi saw bersabda: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

“Pada akhir umatku akan ada kaum pria yang menunggang di atas pelana-pelana kuda bagaikan rumah-rumah. Mereka turun di pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian tetapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta yang kurus. Laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat. Seandainya setelah kalian ada salah satu umat, niscaya wanita-wanita kalian akan menjadi pembantu bagi wanita-wanita mereka sebagaimana wanita-wanita sebelum kalian menjadi pembantu bagi wanita-wanita kalian.” (HR. Imam Ahmad)

Nabi Saw telah menggambarkan penampilan wanita jaman sekarang seakan-akan telah menyaksikannya, dengan ciri-ciri: pertama “Berpakaian tetapi telanjang”, kedua ”Selalu melakukan kemaksiatan dan mengajarkannya kepada orang lain,” dan ketiga “Kepala-kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring.”
Para ulama menafsirkan cirri pertama sebagai wanita yang mendapatkan nikmat Allah SWT berupa harta dan lainnya tetapi tidak bersyukur dengan tidak mengerjakan perbuatan taat kepada Allah SWT, malah melakukan maksiat dan kejahatan.

Penafsiran lainnya ciri pertama: berpakaian tapi tidak menutupi tubuh, karena terlalu tipis (sehingga terlihat bagian dalamnya) atau terlalu pendek (sehingga terbuka sebagian anggota tubuh yang harus ditutup). 
Ciri kedua: lalai dari penjagaan diri dan istiqomah.  Seperti orang yang terbiasa melakukan keburukan dan lalai dalam melaksanakan kewajiban (shalat dan lain sebagainya).  Kemudian dia menyesatkan yang lain, dengan mengajak kepada kejahatan dan kerusakan dengan ucapan dan perbuatannya.  Imam An-Nawawi mengartikan ciri kedua (bergoyang dan membuat orang lain bergoyang): yaitu wanita yang memperindah gaya jalannya dan menggoyangkan bahu mereka: mengenakan pakaian, perhiasan atau assesoris yang mencirikan seorang pelacur: wanita yang cenderung memikat laki-laki dengan kecantikan, perhiasan, atau kemolekan anggota tubuh yang mereka perlihatkan.

Hari ini kita bisa melihat wanita foto model seksi, artis seksi, Sales Promotion Girl (SPG) seksi, bintang iklan seksi dan penyanyi dangdut seksi yang memamerkan kemolekan tubuhnya, bergoyang diatas panggung dengan pakaian yang minim, sehingga membuat orang ikut bergoyang mengikuti irama musik dan goyangannya.  Tereksposnya aurat wanita menyebabkan: suburnya pergaulan bebas, dekadensi moral, prostitusi, aborsi, bayi lahir di luar nikah.

Perkara ini bukan perkara sepele, karena Nabi Saw mengancam dengan tegas: “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”

Syariat Busana Muslimah

Wanita dengan segala kecantikannya bisa mengalihkan pandangan para lelaki. Islam sangat menghormati dan menjaga wanita, sehingga mereka dianjurkan untuk menjaga pandangan dan kemaluan mereka dengan cara menutup aurat sesuai pakaian yang syar’i.  Jadi wanita terjaga dari tangan-tangan jahil yang ingin menjamah, menggoda dan mengganggu mereka, serta pandangan syahwat kaum Adam yang bisa menimbulkan fitnah dan maksiat.

Firman Allah swt: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59). Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak.” (An-Nur: 31)

Jadi busana muslimah terdiri dari kerudung dan jilbab.  Kerudung adalah kain yang menutupi rambut, telinga, leher dan menjulur hingga ke dada (minimal 3 lubang kancing baju wanita).  Sedangkan jilbab adalah baju longgar yang menjulur dari leher/kepala hingga mata kaki, yang berfungsi sebagai baju luar untuk menutupi baju yang biasa dipakai di dalam rumah. 

Busana muslimah berfungsi menutup aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan.  Syaratnya: 1. tidak transparan (warna kulit tubuh terlihat), jika bahannya tipis diberi lapisan, 2. longgar dan tidak menampakkan bentuk lekuk tubuh, 3. tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian kaum wanita kafir.

Khatimah


Semua pihak bertanggung jawab untuk memperbaiki keadaan agar sesuai dengan syariat Islam, baik: orang tua dan keluarga di rumah, masyarakat, dan sekolah.  Negara paling bertanggung jawab menjaga akhlak dan agama rakyatnya agar tercipta masyarakat Islami yang diberkahi oleh Allah Swt. Wallahua’lam!

Puasa Di bulan Rajab??



Artikel ini saya dapatkan di situs online yakni Konsultasi syariah.com oleh Ustadz  Ammi Nur Baits pada April 25, 2014
Banyak perdebatan tentang adakah pusa di bulan Rajab. Seperti yang kita ketahui, banyak yang mengamalkannya dan banyak juga yang menentangnya. Entah benar atu tidaknya dalil yang mengesahkannya juga masih dalam perdebtan para ulama. Nah, dikesempatan kali ini saya akan membagi ilmu apa yang telah saya dapatkan. Semoga bermanfaat...

Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab, baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan di bulan Rajab adalah hadis dhaif dan tertolak.
Ibnu Hajar mengatakan,
لم يرد في فضل شهر رجب ، ولا في صيامه ، ولا في صيام شيء منه معين ، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة ، وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسماعيل الهروي الحافظ
 “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula riwayat yang shahih tentang puasa rajab, atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu bulan rajab. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ujub bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6)
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab. Dalam karyanya yang mengupas tentang amalan sepanjang tahun, yang berjudul Lathaiful Ma’arif,  beliau menegaskan tidak ada shalat sunah khusus untuk bulan rajab,
لم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به و الأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب كذب و باطل لا تصح و هذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء
“Tidak terdapat dalil yang sahih tentang anjuran shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)
Terkait masalah puasa di bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab juga menegaskan,
لم يصح في فضل صوم رجب بخصوصه شيء عن النبي صلى الله عليه و سلم و لا عن أصحابه و لكن روي عن أبي قلابة قال : في الجنة قصر لصوام رجب قال البيهقي : أبو قلابة من كبار التابعين لا يقول مثله إلا عن بلاغ و إنما ورد في صيام الأشهر الحرم كلها
“Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’ Riwayat yang ada adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213)
Keterangan Ibnu Rajab yang menganjurkan adanya puasa di bulan haram, ditunjukkan dalam hadis dari Mujibah Al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya, Al-Bahily. Sahabat Al-Bahily ini mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah bertemu dan menyatakan masuk islam, beliau kemudian pulang kampungnya. Satu tahun kemudian, dia datang lagi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Ya Rasulullah, apakah anda masih mengenal saya.” Tanya Kahmas,
“Siapa anda?” tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Saya Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui anda setahun yang lalu.” Jawab sahabat
“Apa yang terjadi dengan anda, padahal dulu anda berbadan segar?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Saya tidak pernah makan, kecuali malam hari, sejak saya berpisah dengan anda.” Jawab sahabat.
Menyadari semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,
لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ
Mengapa engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan sabar (ramadhan), dan puasa sehari setiap bulan.
Namun Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah,
“Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan.” Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kalimat pungkasan,
صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ
“Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa (kecuali ramadhan)…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi dan yang lainnya. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama dan dinilai dhaif oleh ulama lainnya).
Bulan haram artinya bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan ini dengan larangan berperang. Bulan haram, ada empat: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Puasa di Bulan Haram
Hadis Mujibah Al-Bahiliyah menceritakan anjuan untuk berpuasa di semua bulan haram, sebagaimana yang ditegaskan Ibnu Rajab. Itupun anjuran puasa ini sebagai pilihan terakhir ketika seseorang hendak memperbanyak puasa sunah, sebagaimana yang disarankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat Al-Bahily. Karena itu, terlalu jauh ketika hadis ini dijadikan dalil anjuran puasa di bulan rajab secara khusus, sementara untuk bulan haram lainnya, kurang diperhatikan. Karena praktek yang dilakukan beberapa ulama, mereka berpuasa di seluruh bulan haram, tidak hanya bulan rajab. Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Rajab,
قد كان بعض السلف يصوم الأشهر الحرم كلها منهم ابن عمر و الحسن البصري و أبو اسحاق السبيعي و قال الثوري : الأشهر الحرم أحب إلي أن أصوم فيها
Beberapa ulama salaf melakukan puasa di semua bulan haram, di antaranya: Ibnu Umar, Hasan Al-Bashri, dan Abu Ishaq As-Subai’i. Imam Ats-Tsauri mengatakan, “Bulan-bulan haram, lebih aku cintai untuk dijadikan waktu berpuasa.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 213).
Para Sahabat Melarang Mengkhususkan Rajab untuk Puasa
Kebiasaan mengkhususkan puasa di bulan rajab telah ada di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Beberapa tabiin yang hidup di zaman Umar bahkan telah melakukannnya. Dengan demikian, kita bisa mengacu bagaimana sikap sahabat terhadap fenomena terkait kegiatan bulan rajab yang mereka jupai.
Berikut beberapa riwayat yang menyebutkan reaksi mereka terhadap puasa rajab. Riwayat ini kami ambil dari buku Lathaiful Ma’arif, satu buku khusus karya Ibnu Rajab, yang membahas tentang wadzifah (amalan sunah) sepanjang masa,
روي عن عمر رضي الله عنه : أنه كان يضرب أكف الرجال في صوم رجب حتى يضعوها في الطعام و يقول : ما رجب ؟ إن رجبا كان يعظمه أهل الجاهلية فلما كان الإسلام ترك
Diriwayatkan dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau memukul telapak tangan beberapa orang yang melakukan puasa rajab, sampai mereka meletakkan tangannya di makanan. Umar mengatakan, “Apa rajab? Sesungguhnnya rajab adalah bulan yang dulu diagungkan masyarakat jahiliyah. Setelah islam datang, ditinggalkan.”
Dalam riwayat yang lain,
كرِهَ أن يَكونَ صِيامُه سُنَّة
“Beliau benci ketika puasa rajab dijadikan sunah (kebiasaan).” (Lathaif Al-Ma’arif, 215).
Dalam riwayat yang lain, tentang sahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu,
أنه رأى أهله قد اشتروا كيزانا للماء واستعدوا للصوم فقال : ما هذا ؟ فقالوا: رجب. فقال: أتريدون أن تشبهوه برمضان ؟ وكسر تلك الكيزان
Beliau melihat keluarganya telah membeli bejana untuk wadah air, yang mereka siapkan untuk puasa. Abu Bakrah bertanya: ‘Puasa apa ini?’ Mereka menjawab: ‘Puasa rajab’ Abu Bakrah menjawab, ‘Apakah kalian hendak menyamakan rajab dengan ramadhan?’ kemudian beliau memecah bejana-bejana itu. (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/107, Ibn Rajab dalam Lathaif hlm. 215, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa 25/291, dan Al-Hafidz ibn Hajar dalam Tabyi Al-Ujb hlm. 35)
Ibnu Rajab juga menyebutkan beberapa riwayat lain dari beberapa sahabat lainnya, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa mereka membenci seseorang yang melakukan puasa rajab sebulan penuh.
Sikap mereka ini menunjukkan bahwa mereka memahami bulan rajab bukan bulan yang dianjurkan untuk dijadikan waktu berpuasa secara khusus. Karena kebiasaan itu sangat mungkin, tidak mereka alami di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kesimpulan:
Kesimpulan dari keterangan di atas,
  1. Tidak dijumpai dalil khusus yang menyebutkan keutamaan bulan rajab.
  2. Tidak dijumpai dalil yang menyebutkan keutamaan puasa rajab atau shalat sunah khusus di bulan rajab.
  3. Beberapa sahabat melarang orang mengkhususkan puasa khusus di bulan rajab atau melakukan puasa sebulan penuh selama bulan rajab.
  4. Dalil yang menyebutkan keutamaan khusus bagi orang yang melakukan puasa rajab adalah hadis dhaif, dan tidak bisa dijadikan dalil.
  5. Bagi orang yang rajin puasa, dibolehkan untuk memperbanyak puasa di bulan haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Al-Bahily. Hanya saja, hadis ini berlaku umum untuk semua puasa bulan haram, tidak hanya rajab.
Allahu a’lam